tirto.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022). Ke-15 saksi tersebut dibagi menjadi empat kelompok atau klaster.
Lima saksi dari Tempat Khusus Mako Brimob yakni mantan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Pol Benny Ali, eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Kombes Pol Susanto.
“Mereka hadir bersamaan dengan FS,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Kemudian, saksi selanjutnya dari klaster Tempat Khusus Provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Klaster ketiga yakni Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Bharada Richard Elizer. Nama terakhir hadir secara virtual.
"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.
Terakhir saksi yang berasal dari luar Tempat Khusus ialah HN dan MB.
“Total (saksi) ada 15 orang,” ucap Nurul.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup. Mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto