tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menutup penelusuran perkara terkait dugaan adanya anggota DPR yang dihubungi Ferdy Sambo usai insiden pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut didasarkan pada klarifikasi Menkopolhukam, Mahfud MD, yang enggan membeberkan nama anggota DPR dimaksud.
"Yang bapak klarifikasikan di sini mungkin mohon maaf kami anggap selesai. Karena mungkin tidak ada lagi persoalan. Apalagi ini (Sambo) sudah tersangka," kata Wakil ketua MKD, Andi Rio Idris Padjalangi di ruang MKD DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2022).
Ketua MKD, Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan bahwa perkara tersebut masih dapat dilanjutkan oleh MKD jika Mahfud MD berkenan menyebut nama anggota DPR dimaksud.
Namun karena Mahfud enggan menyebutkan, perkara tersebut dianggap selesai oleh MKD.
"Kalau ada saja nama-nama di kantong pak Mahfud disampaikan kepada kita, kita akan follow up tapi karena kata beliau tidak ada, atau tidak patut disampaikan, maka kita anggap selesai," jelas Habib Aboe.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ia enggan membuka nama anggota DPR yang diduga dihubungi Sambo setidaknya karena 2 alasan.
"Pertama, orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misal saudara semua ditelepon oleh Sambo, kan tidak pelanggaran kenapa harus diadili. Kedua, dan masalahnya sudah selesai," katanya.
Mahfud juga mengatakan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi anggota DPR tersebut namun tidak ada jawaban.
"Teleponnya tidak diangkat sehingga kalau saya nyebut, tidak etis," ujarnya.
Selain anggota DPR yang tak dibuka identitasnya tersebut, Mahfud menyebut sejumlah pihak turut dihubungi Sambo guna melancarkan skenarionya.
"Saya menyatakan keterangan saya tentang kasus ini sudah selesai, saya tidak akan menerangkan lagi siapa namanya. Tapi yang saya pastikan dan saya buktikan bahwa Sambo dan jaringannya itu memang membuat gerakan agar orang percaya. Yang dihubungi itu Kompolnas, Komnas HAM, beberapa Pemred yang sudah saya telpon dan benar(dihubungi). Yang DPR ini saya telepon ndak (tidak menjawab) jadi katakan silakan tidak ada tindak pidana di sini," pungkasnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky