Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri Periksa Istri Sambo Putri Candrawathi Besok

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum jua ditangkap.

Polri Periksa Istri Sambo Putri Candrawathi Besok
Ferdy Sambo dan Istri. instagram/divpropampolri Verified

tirto.id - Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan diperiksa oleh Tim Khusus, Jumat, 26 Agustus 2022.

“Penyidik Tim Khusus besok akan meminta keterangan PC dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus. Penyidikan ini pun harus cepat selesai sesuai dengan perintah Kapolri.

“Begitu juga perintah Kapolri, harus cepat berkasnya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” sambung Dedi.

Putri jadi tersangka menyusul suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas rumah pribadi di Jalan Saguling III maupun perekam video digital pos satpam dekat rumah dinas Sambo, Jalan Duren Tiga Utara II, Kompleks Polri.

“Ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus.

Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky