tirto.id - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hari ini pun dia menjalani sidang etik kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pengajuan pengunduran diri tak berpengaruh kepada sidang. “Tidak, konteksnya berbeda,” ucap dia, di Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022. Dedi menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak individu.
“Tapi pelaksanaan sidang kode etik membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” imbuh Dedi.
Sambo merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dia dijerat dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Jumat, 19 Agustus 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan empat berkas perkara tahap I kasus kematian Brigadir Yosua.
"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiel," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Selama penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu, maka jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Empat berkas perkara itu milik Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sedangkan besok, Putri Candrawathi, istri Sambo sekaligus tersangka kelima, bakal dimintai keterangan oleh Tim Khusus. Dia pun dijerat pasal yang sama dengan keempat tersangka lainnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky