Menuju konten utama

Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK Digelar Tertutup

Sidang kode etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK digelar tertutup, Rabu (17/1/2024) hari ini.

Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK Digelar Tertutup
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK digelar secara tertutup mulai Rabu (17/1/2024) hari ini. Sidang pun akan digelar secara tertutup tetapi saat membacakan putusan akan dibuka untuk umum.

"Sesuai peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, [agenda sidang etik] dilakukan secara tertutup," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Rabu (17/1/2024).

"Nanti setelah beberapa kali sidang dan pada pembacaan putusan baru [sidang etik] akan dilakukan secara terbuka," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menuturkan, pihaknya akan menggelar sidang etik 93 pegawai KPK yang terlibat pungli pada 17 Januari 2024. Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Untuk diketahui, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina, 16 Maret 2023.

Albertina memaparkan pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.

Baca juga artikel terkait SIDANG KODE ETIK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin