Menuju konten utama

Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023) pekan depan.

Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewas KPK Harjono (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Sidang akan digelar Kamis (14/12/2023).

"Tadi pagi, kami sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan, dibahas oleh empat orang dewas [KPK]," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Tumpak menuturkan sidang akan digelar secara maraton setiap hari. Tidak hanya itu, dia juga menargetkan sidang etik Firli akan berakhir sebelum pergantian tahun.

"Persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, hari Kamis tanggal 14 Desember jam 09.00 WIB dan kami akan sidang maraton. Tentunya kami harapkan sebelum akhir tahun sidang selesai," ungkap Tumpak.

Dia merinci terdapat tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli berdasar pemeriksaan pendahuluan. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, terkait tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di [Jalan] Kertanegara. Ini hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi termasuk pelapor dan yang dilaporkan [Firli]," ungkap Tumpak.

Untuk diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan SYL beberapa waktu lalu. Pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton itu diduga untuk memberikan uang kepada purnawirawan Polri tersebut melalui ajudannya.

Baca juga artikel terkait SIDANG KODE ETIK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin