Menuju konten utama

Dewas KPK Tak Proses Kasus Pemerasan SYL di Sidang Etik Firli

Dewas KPK beralasan kasus dugaan pemerasan Firli masuk ranah pidana dan ditangani Polda Metro Jaya.

Dewas KPK Tak Proses Kasus Pemerasan SYL di Sidang Etik Firli
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewas KPK Harjono (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, berujar dugaan pemerasan tak akan diproses karena kasus tersebut telah ditangani Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas [KPK] tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," ucap dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

"Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," lanjutnya.

Albertina menyebutkan, Dewas KPK hanya fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tak berbenturan.

"Sehingga tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing [kewenangan] saja," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut pihaknya telah memeriksa 33 orang dalam kasus dugaan pelanggaran etik Firli. 33 orang itu terdiri dari pelapor dan terlapor, yakni Firli Bahuri.

Pemeriksaan etik Firli Bahuri

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Usai memeriksa puluhan orang, Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Jumat ini. Hasil pemeriksaan pendahuluan, Firli diduga melanggar tiga kode etik.

Pertama, pertemuan antara Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, Firli tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ketiga, ada yang beruhubungan dengan penyewaan rumah di [Jalan] Kertanegara. Ini hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi termasuk pelapor dan yang dilaporkan," urai Tumpak.

Karena itu, Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik Firli pada 14 Desember 2023. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Katanya, sidang dilakukan secara terus menerus alias maraton. Dewas KPK menargetkan sidang etik Firli berakhir sebelum pergantian tahun.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan SYL beberapa waktu lalu. Pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton itu diduga untuk memberikan uang kepada purnawirawan Polri tersebut melalui ajudannya.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ketua KPK nonaktif tersebut sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.

Selain itu, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait hidup mewahnya yang menyewa rumah Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Fakta itu ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL di Polda Metro Jaya.

Dari kedua laporan tersebut, Firli sudah menjalani pemeriksaan di Dewas KPK. Sejumlah saksi lain, seperti pimpinan KPK hingga Alex Tirta selaku nama penyewa rumah juga sudah diperiksa oleh Dewas KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky