Menuju konten utama

Kapolri soal Firli Belum Ditahan: Yang Penting Kasus Dituntaskan

Kapolri menegaskan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihaknya fokus kepada penuntasan kasus. 

Kapolri soal Firli Belum Ditahan: Yang Penting Kasus Dituntaskan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai penandatanganan perpanjangan koordinasi dan supervisi bersama KPK, Senin (4/12/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihaknya fokus kepada penuntasan kasus.

"Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Menurut Sigit, terkait dengan tidak ditahannya Firli Bahuri usai pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, hal itu berdasarkan pertimbangan penyidik. Dia meyakini, penyidik memiliki alasan subjektifnya berdasarkan proses yang telah berjalan.

"Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses," ujar Sigit.

Diketahui, dalam kasus ini, pemeriksaan Firli Bahuri pertama kalinya dilakukan pada Jumat (1/12/2023) usai dia ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Firli dilakukan usai penyidik memeriksa 99 saksi dan ahli, hingga dilakukan gelar perkara.

Pemeriksaan Firli Bahuri berjalan sekitar 10 jam. Dia dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya.

Dibeberkan Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Firli ditanya mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta atau aset lain yang dimilikinya.

Kemudian hak sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dirinya pada saat gratifikasi diduga terjadi, komunikasi yang ditemukan pada bukti digital, transaksi penukaran valas, dan kewajiban serta larangan sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan kepada SYL untuk pengondisian kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dikabarkan memberikan uang melalui ajudan Firli Bahuri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum juga dilakukan penahanan. Polisi mengatakan bahwa penahanan adalah pertimbangan penyidik sepenuhnya.

Firli akan kembali menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (6/12/2023) di Bareskrim Polri. Belum diketahui, apakah purnawirawan Polri itu akan memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat