tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 9,5 jam. Dia keluar dengan didampingi kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
"Saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan," kata Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Ditambahkan Firli, dirinya percaya ujung dari kasus ini ada di tangan hakim. Dia pun mengaku bahwa hakim adalah pihak yang benar-benar menegakkan keadilan tanpa intervensi apapun.
"Kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena kita paham bahwa doktrin hukum kita adalah hakim orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya," tutur Firli.
Disebutkan Firli, dirinya meminta semua pihak tidak melakukan pengembangan dan penyebaran opini yang menyesatkan. Sehingga, dapat menghakimi dirinya sebagai tersangka.
Firli mengingatkan, semua pihak harus terus mengedepankan HAM dan asas praduga tidak bersalah.
Menurut Firli, segala yang terjadi dengan dirinya saat ini merupakan pertaruhan atas jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku, semua ini memang risiko yang sudah siap dijalaninnya.
"Memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi, itu tidak mudah. Tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan. Bukan hanya intervensi, tekanan, tetapi kita sadar musuh bersama kita adalah koruptor dan serangan balik," ungkap Firli.
Di sisi lain, Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan, Firli memang tidak langsung dilakukan penahanan karena pertimbangan tertentu. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci alasan itu.
"Belum diperlukan," ujar Arief singkat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat