tirto.id - Pemilik Hotel Alexis, Alex Tirta, selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan kepadanya berjalan sekitar 9 jam, dari pukul 08.45 WIB-18.18 WIB.
Alex Tirta mengaku dicecar pertanyaan mengenai sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan oleh penyidik. Rumah itu disewa Firli Bahuri kepada pemiliknya melalui Alex senilai Rp650 juta per tahun dengan pembayaran tunai.
"Ya sudah saya jelaskan ke penyidik tadi ya, cukup ya. Ada 13 pertanyaan," kata Alex di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Menurut Alex Tirta, dirinya tidak dikonfrontasi dengan Firli Bahuri. Kendati demikian, dia mengaku memang bertemu dengan purnawirawan Polri tersebut.
"Saya tidak sempat ngomong banyak sama beliau. Ya sebatas salam saja," tutur Alex.
Alex Tirta menyebut, Firli Bahuri terlihat baik-baik saja saat bertemu. Kendati begitu, dia enggan mengomentari penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu.
Di sisi lain, hingga saat ini Firli Bahuri masih belum keluar dari Gedung Bareskrim Polri sejak menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Saat waktu salat Jumat pun, tidak tampak keberadaannya di Masjid Mabes Polri.
Diketahui, dalam kasus ini, pemeriksaan Firli Bahuri hari ini adalah pertama kalinya usai dia ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Firli dilakukan usai penyidik memeriksa 99 saksi dan ahli, hingga dilakukan gelar perkara.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan kepada SYL untuk pengondisian kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dikabarkan memberikan uang melalui ajudan Firli Bahuri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum juga dilakukan penahanan. Polisi mengatakan bahwa penahanan adalah pertimbangan penyidik sepenuhnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang