Menuju konten utama

Firli Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Hari Ini

Kedatangan Firli di Bareskrim Polri tidak terlihat oleh awak media.

Firli Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Hari Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri memenuhi panggilan kepolisian sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menuturkan Firli tiba sekitar pukul 08.30 WIB.

"Saudara FB [Firli Bahuri] dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB," kata Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023).

Arief menuturkan Firli saat ini sudah mulai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai pukul 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," ungkap Arief.

Kedatangan Firli di Bareskrim Polri tidak terlihat oleh awak media. Berdasarkan pantauan Tirto, Firli tidak terlihat hadir melalui pintu utama.

Diketahui, Polda Metro Jaya pada 22 November 2023, menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. Namun, Firli tidak langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka Firli dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kepada 99 saksi. Kemudian, pemeriksaan dilakukan kepada Firli sebagai tersangka pertama kalinya hari ini.

Firli disangkakan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin