tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait kasus gratifikasi dan suap dari terpidana Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan Ade Safri, ketidakhadiran Firli dalam panggilan hari ini disampaikan dalam surat yang disampaikan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ian datang ke Polda Metro Jaya pukul 10.54 WIB.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ucap Ade Safri.
Terkait dengan tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik, Ade mengaku masih mengkoordinasikannya. Dia pun enggan menjawab kemungkinan penjemputan paksa Firli Bahuri.
Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan diirnya memang hadir ke Polda Metro Jaya bersama dua rekannya. Dia menyatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan dokumen terkait pemanggilan hari ini.
Ian tidak menyebutkan alasan ketidakhadiran Firli maupun isi surat yang disampaikannya kepada penyidik. Dia hanya memastikan bahwa Firli akan segera menghadiri pemeriksaan penyidik nantinya.
"Kami menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro Jaya terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro Jaya," kata Ian.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto