Menuju konten utama

Cadewas KPK Hamdi: Pelanggaran Etik Firli Tidak Bisa Dimaafkan

Hamdi Hassyarbaini mengatakan, kasus pelanggaran etik yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tak bisa dimaafkan.

Cadewas KPK Hamdi: Pelanggaran Etik Firli Tidak Bisa Dimaafkan
Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassyarbaini saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Ruangan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassyarbaini, mengatakan kasus pelanggaran etik yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tak bisa dimaafkan. Sebab, pelanggaran etik yang menyeret Firli masuk kategori berat.

Kasus Firli disinggung Hamdi saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Ruangan Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurut Hamdi, pimpinan KPK memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia, bukan malah terlibat dan berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

"Jadi, saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat karena anda seharusnya menegakkan integritas harus memberantas korupsi, tapi anda berkolaborasi dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," kata Hamdi.

Di sisi lain, Hamdi turut menyoroti menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia sejak 2019. Penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu memiliki kaitannya dengan kasus pelanggaran etik yang menyeret Firli Bahuri.

"Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etika Pak Firli Bahuri," tutur Hamdi.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Dewas beberapa waktu lalu. Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton itu diduga untuk memberikan uang kepada purnawirawan Polri tersebut melalui ajudannya.

Terkait hal itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ketua KPK nonaktif itu pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.

Selain itu, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK terkait hidup mewahnya yang menyewa rumah Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Fakta itu ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli kepada SYL di Polda Metro Jaya.

Kemudian, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya karena memandang gaya hidup mewah Firli terlalu mewah hingga merogoh kocek setengah dari gaji per tahunnya.

Padahal, saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli telah disediakan ruang istirahat yang disebut layaknya hotel berbintang.

Dari kedua laporan tersebut, Firli sudah pernah menjalani pemeriksaan pertamanya dan memastikan telah menjelaskan semuanya ke Dewas. Sejumlah saksi lain, seperti wakil ketua KPK hingga Alex Tirta selaku nama penyewa rumah juga sudah pernah menjalani pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang