Menuju konten utama

Belum Limpahkan Berkas Firli, Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, hingga kini berkas perkara Firli Bahuri belum dilimpahkan ke kejaksaan. Benarkah tak ada kendala? 

Belum Limpahkan Berkas Firli, Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengeklaim tidak ada kendala dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Namun, hingga kini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penanganan perkara ini masih terus berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kendala atau hambatan yang berarti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).

Ia memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih aktif dan terus berkembang. Menurutnya, proses penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ade menambahkan, tim penyidik saat ini sedang bekerja untuk memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa proses pelengkapan berkas sudah selesai.

Menurut Ade, koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan berjalan dengan sangat efektif untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan.

"Saya pastikan proses penyidikan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara prosedural dan tuntas," tuturnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi