tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya permohonan pencabutan paspor milik mantan Ketua KPK Firli Bahuri oleh penyidik ke pihak imigrasi. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Betul merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/7/2024).
Ade menjelaskan, permohonan pencabutan paspor itu bersamaan dengan pencegahan ke luar negeri kepada Firli yang kedua kalinya.
Menurut Ade Safri, hal itu dilakukan tetap dalam koridor kepentingan penanganan perkara. Dengan demikian, dia memastikan proses penanganan perkara yang menyeret purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tetap berjalan sesuai prosedur.
“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan bahwa dua kasus Firli Bahuri lainnya yang masih didalami akan diselesaikan bersamaan dengan dugaan gratifikasi. Dua kasus itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Karyoto menjelaskan, dalam aturan KUHP memang penanganan perkara tidak boleh dicicil. Dikarenakan saat ini masih terdapat dua indikasi pidana yang dilakukan Firli Bahuri, maka dari itu berkas perkaranya belum kunjung dilimpahkan untuk kedua kalinya.
"Kami fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya, agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Menurut Karyoto, hingga saat ini proses penyelidikan dan penydikan masih dilakukan jajaran tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto