Menuju konten utama

DPR Tanya Keberadaan Firli Bahuri, KPK: Bukan Tanya ke Kami

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango meminta DPR bertanya langsung ke pihak kepolisian soal keberadaan Firli Bahuri.

DPR Tanya Keberadaan Firli Bahuri, KPK: Bukan Tanya ke Kami
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan keberadaan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang dinilainya menghilang begitu saja. Firli Bahuri tak lagi muncul ke publik usai berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Benny saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan pimpinan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Benny meminta KPK menjelaskan kepada publik ihwal keberadaan Firli Bahuri yang dianggapnya menghilang begitu saja.

"Jelaskan kepada publik bukan kepada kami, supaya publik tahu, jangan didiamkan, ada apa? Publik enggak tahu ada apa di KPK ini. Ketua KPK-nya menghilang, masa menghilang begitu saja," tanya Benny.

Politikus Demokrat itu memandang KPK kini merupakan lembaga yang rapuh dan tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya yang luar biasa untuk memberantas praktik rasuah.

"Betapa begitu rapuh KPK ini? Yang dulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik, lalu dengan enak saja dia mengundurkan diri, loh, kok begitu. Saya tanya Dewas KPK waktu itu, kenapa enggak diproses secara hukum. Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi, kenapa enggak diproses?" ucap Benny.

Benny mengatakan bila KPK tidak mampu menjelaskan, artinya lembaga antirasuah ini telah rapuh.

"Ini dia soal ini, kalau tidak dijelaskan oleh pimpinan KPK secara terbuka maka KPK rapuh," tutur Benny.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango meminta Benny bertanya langsung kepada pihak kepolisian yang menangani kasus Firli Bahuri. Menurut dia, pertanyaan tersebut tidak tepat jika ditanyakan ke KPK.

"Bukan tanya ke KPK-nya tapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan tanya kami," jawab Nawawi.

Nawawi mengatakan kasus yang dialami Firli hingga kini belum tuntas. Hal itu, kata dia, terbukti berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh kejaksaan.

"Berkas perkaranya bolak balik, pada tingkat kepolisian daerah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI," ucap Nawawi.

Ia mengatakan kasus yang menyeret Firli telah merusak citra lembaga KPK. Sehingga, KPK saat ini memilih tak mencari tahu keberadaan Firli Bahuri.

"Kami sudah menerima keterpurukan daripada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, tanpa sekarang kita tahu bagaimana dengan nasibnya. Citra lembaga itu terkemas daripada pemberitaan-pemberitaan yang penetapan tersangka terhadap ketua terdahulu," terang Nawawi.

Dalam kasus pemerasan SYL, polisi menjerat Firli dengan pasal berlapis. Pasal pertama, Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan pasal yang dijerat, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian Penyidik sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto