tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) pada hari pertama kerja aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Idulfitri 1446 H, Selasa (8/4/2025).
"Jadi, atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," kata Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangan resminya, Selasa.
Rini juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kehadiran para pegawai.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.
Rini menyebut libur Lebaran yang disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang, sehingga harus kembali memberikan pelayanan bagi masyarakat. Rini berkata sistem FWA diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025 yang disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
Pada SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE No. 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.
Kebijakan ini, kata Rini, diputuskan berdasar masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Dia menegaskan, apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Jam kerja para ASN telah diatur didalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Pada Perpres No. 21/2023 tersebut telah mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu. Hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada Senin-Kamis. Sedangkan, pada Jumat jam istirahat selama 90 menit.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama