tirto.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membenarkan penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal itu ia sampaikan saat SYL menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Pada persidangan yang lalu terungkap bahwa saudara ada komunikasi [dengan Firli Bahuri], tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan soal ini. Kemudian, saudara menjumpai [Firli Bahuri] beberapa kali, sampai ada berita bahwa saudara menjumpai Ketua KPK Pak Firli Bahuri yang viral saat itu pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya, ya," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan, Senin (24/6/2024).
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan, atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," jawab SYL.
SYL juga membenarkan bahwa ia pernah mengunjungi Firli di kediamannya.
"Betul. Kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di [Jalan] Kertanegara," terang SYL.
Kemudian, Hakim mendalami soal pembicaraan yang dibahas oleh SYL dengan Firli dalam pertemuan tersebut.
"Saya ingatkan sekali lagi ya. Keterangan Panji waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim.
"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia," jawab SYL.
"Itu yang di GOR?" tanya hakim.
"Di GOR," ungkap SYL.
SYL mengatakan, telah menyerahkan uang kepada Firli sekitar Rp500 juta dalam bentuk valuta asing.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan di Rp500 jutaan lah, tapi dalam bentuk dana valas," kata SYL.
"Oke, US dolar ya. Itu intinya apa? Penyerahan uang itu intinya apa? Tidak melanjutkan perkara apa gimana?" cecar hakim.
SYL mengaku terus dihubungi secara proaktif oleh Fili Bahuri, dan menganggap pemberian uang tersebut hanya sebatas urusan persahabatan.
"Itu kan berarti secara tidak langsung saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan tadi, mengetahui setelah persidangan, itu kan jadi bahan pertanyaan saya," ucap hakim.
"Iya, itu adalah informasi dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program, dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke irjen saya dan lain-lain termasuk ke dirjen terkait dan semua clear tidak ada masalah. Jadi, saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli," jawab SYL.
Selain itu, SYL juga menyebut, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjadi orang yang mempertemukan dirinya dengan Firli.
Irwan dan Firli memiliki hubungan kerja, saat Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli adalah Kapoldanya, Sementara SYL adalah paman dari Irwan.
"Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu? Masih ingat saudara?" tanya Hakim.
"Saya yang mengklarifikasi apa betul Pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur Pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," ungkap SYL.
Lalu, Hakim kembali mencecar soal pemberian uang dari SYL kepada Firli.
"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut hakim.
"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" tanya hakim.
"Ya, kurang lebih seperti itu," ucap SYL.
Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, saat menjadi saksi mahkota untuk SYL dan Hatta mengungkap ada permintaan uang patungan untuk dibayarkan kepada Firli Bahuri.
Kata Kasdi, SYL melalui Hatta meminta kepada dirinya dan eselon 1 lainnya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp800 juta.
Kasdi juga mengungkapkan, uang tersebut bukan digunakan pada kepentingan operasional menteri, melainkan untuk kepentingan lain.
Lebih lanjut, Kasdi mengatakan setelah dikumpulkan uang tersebut akan diberikan kepada Firli melalui Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar.
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi