Menuju konten utama

Polda Ungkap Kasus Kedua Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan

Selain kasus kedua yang naik tahap penyidikan, perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri juga masih berjalan.

Polda Ungkap Kasus Kedua Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kedua Firli Bahuri mengenai pertemuan dengan pihak berperkara saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan, peningkatan status hukum dilakukan usai gelar perkara. Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 36 Undang-Undang KPK.

“Terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan,” tutur Ade Safri usai menghadiri gelar pasukan Ops Mantap Brata Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas, Selasa (13/8/2024).

Menurut dia, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan masih membutuhkan beberapa bukti menguatkan lagi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Firli Bahuri turut diperiksa.

“Saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo,” ucap dia.

Lebih lanjut dijelaskan Ade, terkait dengan perkara dugaan korupsi dan pemerasan, Firli juga masih berjalan tanpa kendala. Meskipun, kasus yang sudah berjalan satu tahun itu tidak juga membuat purnawirawan Polri tersebut dijebloskan ke tahanan.

“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," ujar dia.

Perkembangan terakhir penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya membenarkan pencabutan paspor tersangka Firli Bahuri atas permohonan penyidik. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Betul merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/7/2024).

Ade menjelaskan, permohonan pencabutan paspor itu bersamaan dengan pencegahan ke luar negeri kepada Firli yang kedua kalinya.

Menurut Ade Safri, hal itu dilakukan tetap dalam koridor kepentingan penanganan perkara. Dengan demikian, dia memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucap Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz