Menuju konten utama

Polisi Telah Periksa Puluhan Saksi soal Kasus Kedua Firli Bahuri

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menjadi tersangka kasus gratifikasi dan suap, namun belum ditahan hingga saat ini.

Polisi Telah Periksa Puluhan Saksi soal Kasus Kedua Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Polda Metro Jaya membeberkan bahwa puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus kedua mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengenai pertemuan dengan pihak berperkara. Dalam kasus tersebut, purnawirawan Polri itu masih berstatus terlapor.

"Sudah 37 orang saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam keterangan resmi, Rabu (2/10/2024).

Dia menjelaskan, jika dirinci saksi-saksi tersebut adalah tujuh orang anggota Polri, 16 pihak KPK, 10 orang pihak Kementerian Pertanian (Kementan), dan warga sipil empat orang.

"Sementara total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang, dengan rincian satu ahli hukum pidana dan satu ahli hukum acara," ungkap Ade Safri.

Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga kini mantan Ketua KPK itu belum juga dilakukan penahanan.

Menurut Ade Safri, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terus dilakukan untuk proses pemberkasan. Dia memastikan, kasus ini tetap akan berjalan hingga tuntas secara transparan, profesional, dan akuntabel.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali, kapan waktunya? Nanti kami update," ujar Ade Safri.

Sebagai informasi, dalam kasus pertama, Firli Bahuri dijerat pasal 12e atau 12B atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP.

Dalam kasus pertama Firli Bahuri, penyidik sudah memeriksa 123 saksi. Selain itu, 11 ahli juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum dilakukan gelar perkara hingga dia ditetapkan tersangka.

Kemudian, pada kasus kedua, Firli Bahuri dilaporkan atas pasal 36 jo pasal 65 Undang-Undang KPK RI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto