tirto.id - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan kepada eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Pemanggilan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Menurut Ade Safri, pemanggilan Firli Bahuri dalam rangka pemenuhan berkas perkara atas sangkaan pasal pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Ia menambahkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan ke Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu, 20 November 2024.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeklaim tidak ada kendala dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Meskipun, hingga saat ini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penanganan perkara ini masih terus berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kendala atau hambatan yang berarti,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Ade Ary memastikan penyidikan terhadap kasus ini masih aktif dan terus berkembang. Proses penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Menurutnya, tim penyidik saat ini sedang bekerja untuk memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa proses pelengkapan berkas sudah selesai.
Menurut Ade, koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan berjalan dengan sangat efektif untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan.
"Saya pastikan proses penyidikan ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara prosedural dan tuntas," tuturnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi