Menuju konten utama

Perlawanan Firli Bahuri & Peluang Kecil Lolos dari Jerat Hukum

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai kecil peluang Firli Bahuri mampu memenangkan gugatan praperadilan.

Perlawanan Firli Bahuri & Peluang Kecil Lolos dari Jerat Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Herdiansyah Hamzah merasa heran dengan Polda Metro Jaya yang hingga saat ini belum menangkap dan menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Pria yang akrab disapa Castro itu mencurigai, masih ada ruang tawar-menawar dalam proses hukum yang sedang menyandung Firli.

“Saya menduga masih ada ruang tawar-menawar dan saling menyandera (kasus) sehingga prosesnya (penahanan) berjalan lamban,” kata Peneliti di Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) itu kepada Tirto, Senin (27/11/20223).

Padahal, kata dia, berdasarkan rekam jejaknya, pensiunan polisi bintang tiga tersebut kerap membuat drama dan gimik untuk mengulur perkara yang menyangkut dirinya. Sikap Polda Metro Jaya yang belum menahan Firli dipandang memunculkan risiko dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Ada potensi untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan, sangat besar. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menangkap dan menahan Firli,” terang Castro.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi oleh KPK di lingkup Kementerian Pertanian. Firli diduga memeras bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah menjadi tersangka korupsi beberapa waktu lalu.

Penetapan ini berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (22/11/2023) pekan lalu.

Kepolisian sudah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli. Tim penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang disebut sebagai kediaman Firli, yakni rumah mewah di Jalan Kertanegara Jakarta Nomor 46, Kebayoran Baru, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penyidik kepolisian juga telah menyita data dan dokumen elektronik dalam penggeledahan tersebut. Di antaranya berupa dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,47 miliar.

“(Penukaran tercatat) Sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

Kendati demikian, kepolisian belum memutuskan untuk menangkap dan menahan Firli. Di Polda Metro Jaya, Jumat (25/11/2023), Ade menyatakan bahwa penahanan Firli dilakukan tergantung dengan kebutuhan dan kepentingan penyidikan.

“Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” ujar Ade.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dengan begitu, dia menerima ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Upaya Perlawanan Firli

Firli Bahuri tidak berdiam diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli melayangkan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan itu ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan pihak Firli. Menurut Djuyamto, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan Firli. Sidang perdana akan dilakukan pada bulan depan.

“Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023,” tutur Djuyamto dihubungi Tirto, Jumat (24/11/2023).

Reporter Tirto sudah mencoba mengonfirmasi kembali Ian Iskandar melalui pesan singkat dan telepon. Namun, pesan yang dilayangkan ke ponselnya hanya berstatus ceklis satu alias belum terkirim, nomornya pun tidak aktif ketika dihubungi.

Sebelumnya, Ian Iskandar membenarkan bahwa akan ada upaya perlawanan hukum yang dilakukan kliennya. Ia juga menyatakan bahwa Firli belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka sebelumnya.

“Intinya kami akan melakukan perlawanan,” kata Ian saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/11/2023).

Dalam materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri tertera dua hal yang dimohonkan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana kepada termohon.

Gugatan diajukan atas Kapolri cq Kapolda Metro Jaya. Firli melalui gugatannya menjelaskan alasan mengajukan praperadilan karena memandang penetapan tersangka kepadanya tidak berdasar karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Dasar pengajuan praperadilan lain di antaranya, Firli menganggap tidak memenuhi unsur mens rea (sikap batin) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan) dalam perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai seharusnya tidak sulit bagi kepolisian meruntuhkan upaya praperadilan Firli. “Kalau proses penyidikan rapi, alat bukti meyakinkan, mestinya berkas segera dilimpahkan supaya praperadilan otomatis gugur,” ujar dia.

Kecil Peluang Firli Menang Praperadilan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai upaya perlawanan praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sah saja dilakukan. Hal ini sebagai hak hukum, sekaligus kontrol penegak hukum dalam upaya menguji keabsahan status penetapan tersangka Firli.

“Di sisi lain dapat saja praperadilan ini hanya upaya manuver saling pukul, sekaligus menjadi bantahan yang tidak efektif mengingat penyidik Polda telah memiliki alat bukti yang kokoh dan sulit dibantahkan,” ujar Azmi dihubungi reporter Tirto, Senin (27/11/2023).

Menurut dia, sepanjang penyidik Polda dapat menunjukkan bukti yang diperoleh yang mengarah pada dugaan peristiwa pidana, maka upaya praperadilan akan melempem. Azmi menambahkan, hakim tunggal dalam perkara ini harus bersikap teliti dan bijaksana melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Nantinya jika pengadilan menetapkan pengesahan tersangka, maka akan berdampak pada mempercepat proses, tentunya membantu dalam pembuktian di perkara dugaan pemerasannya atau gratifikasinya,” tambah Azmi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman, menilai kecil peluang Firli mampu memenangkan gugatan praperadilan. Pasalnya, kata dia, praperadilan itu hanya memeriksa syarat formil penetapan tersangka, dan tidak masuk ke pokok perkara.

“Saya percaya penyidik pasti sudah melengkapi syarat-syarat formil itu. Sudah ada alat buktinya,” kata Zaenur dihubungi reporter Tirto, Senin (27/11/2023).

Selain itu, Zaenur menilai, jika penyidik kepolisian tidak menahan Firli, maka ada kemungkinan risiko yang bisa mengganggu proses hukum. Menurut dia, Firli bukan orang biasa, dia memiliki pengalaman puluhan tahun dalam penegakan hukum. Hal ini membuka peluang Firli untuk dapat menghilangkan barang bukti dan memengaruhi para saksi.

“Sehingga sebenarnya sangat berisiko membiarkan dia (Firli) di luar,” tutur Zaenur.

Di sisi lain, Zaenur menyoroti lambatnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Ia menilai seharusnya proses hukum tidak membuat penanganan pelanggaran etik menjadi macet.

Ia berharap agar Dewas KPK segera membuat putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Zaenur mendesak agar hasil putusan tersebut merekomendasikan Firli Bahuri untuk mundur dari KPK secara permanen.

“Tapi kan Dewas tidak punya kewenangan pemberhentian, hanya meminta kepada Firli untuk mengundurkan diri gitu ya. Dengan dasar apa? Dasarnya dugaan itu tadi, menyuap gratifikasi pemerasan,” jelas Zaenur.

Dewas KPK telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama, terkait dugaan Firli bertemu dengan pihak yang berperkara, yakni Syahrul Yasin Limpo. Kedua, soal dugaan kepemilikan rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel, yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari posisinya sebagai pucuk pimpinan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Joko Widodo sudah mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih berkutat dalam pemeriksaan saksi. Putusan etik Firli diklaimnya akan diumumkan sesegera mungkin.

“Klarifikasi saksi-saksi (saat ini) belum selesai,” ujar dia dihubungi reporter Tirto, Senin (27/11/2023).

Respons KPK

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menilai komisi antirasuah akan membahas soal bantuan hukum untuk Firli Bahuri. Dalam perkara yang menjerat Firli, Nawawi juga belum mengetahui rencana pemeriksaan oleh kepolisian terhadap para pimpinan KPK. Ia baru mendengar informasi tersebut dari awak media.

“Akan kami bicarakan dengan yang lain apakah perlu yang bersangkutan kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai upaya Firli Bahuri melakukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah hak sebagai tersangka.

Hakim, kata dia, adalah pihak yang akan menguji dan memutuskan perkara ini. “Ya tentunya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Sigit melanjutkan, penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi dasar dan acuan dalam menetapkan Firli sebagai tersangka. Ia enggan berkomentar hal-hal berkaitan pelaksanaan penyidikan maupun evaluasi proses penyidikan.

“Sebaliknya, penyidik itu juga harus melakukan yang sama, karena dia sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut,” tandas Sigit.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz