Menuju konten utama

Dilema UMKM di Tengah Kemudahan Ekspor & Pungutan Tak Masuk Akal

Saat ini Bea Cukai Tanjung Priok sudah berkomunikasi dan membimbing eksportir yang bersangkutan untuk penyelesaian situasinya.

Dilema UMKM di Tengah Kemudahan Ekspor & Pungutan Tak Masuk Akal
Truk kontainer melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kontraksi kinerja ekspor dan impor Indonesia pada kuartal III/2023 masing-masing sebesar 4,26 persen dan 6,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - CV Borneo Aquatic harus menelan pil pahit setelah keinginannya melakukan ekspor perdananya untuk komoditas batok kelapa dan serat kayu, terhalang di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku UMKM yang bermarkas di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu justru mendapatkan tagihan sebesar Rp118 juta untuk melanjutkan ekspornya. Jika tidak seluruh barang tersebut disita.

Awalnya, pada Agustus 2023, CV Borneo Aquatic mendapatkan orderan dari Eropa sebanyak satu kontainer untuk kebutuhan pet shop dengan nilai 12.973 dolar AS (setara Rp202,23 juta). Permintaan itu memberikan angin segar bagi mereka.

Seluruh persiapan dilakukan secara matang. Mulai dari dokumen packing list, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi dan lainnya dirampungkan. CV Borneo Aquatic juga sudah mendapatkan jadwal muat kapal pada 25 September 2023.

Setelah semua persiapan dilakukan dengan seksama, masalah muncul ketika Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pertama ditolak. Kesalahan tipo dan perbedaan HS Code menjadi penyebabnya. Selain itu, HS Code untuk produk batu dinyatakan masuk barang lartas. UMKM ini pun mengalami penolakan dan harus melakukan revisi.

“Padahal HS code tersebut dijiplak dari pengalaman sukses ekspor produk yang sama oleh teman yang menggunakan jasa under name sebuah perusahaan forwarder," tulis kronologi yang dibagikan oleh akun media sosial X @thecaioflive.

Setelah revisi dan pengajuan ulang, Nota Pelayanan Ekspor (NPE) akhirnya terbit. Namun, permasalahan belum berakhir. Pada 1 Oktober 2023, kontainer mereka ditahan berdasarkan nota hasil intelijen, memicu pemeriksaan lebih lanjut.

Kontainer itu akhirnya batal naik kapal dan dibongkar. Berdasarkan temuan NHI ada satu jenis barang yang di-packing list berjumlah tujuh buah, tapi dalam NPE ada 15 buah.

“Untuk tempurung kelapa yang 4.600 pcs tidak dihitung sama sekali oleh intelijen. Dan akhirnya disuruh membuat surat pernyataan, bahwa komoditas akan dipergunakan dekorasi aquarium," tulis akun X tersebut.

Setelahnya Bea Cukai melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium pada 9 Oktober 2023. Bea Cukai menjanjikan layanan lima sampai 15 hari kerja, tapi faktanya uji laboratorium baru rampung 2 November 2023. Kemudian, pihak UMKM mengajukan pembatalan PEB, namun sampai 10 November pembatalan belum diterima Bea Cukai.

Sampai pada puncaknya, UMKM CV Borneo Aquatic dihadapkan pada tagihan senilai Rp118 juta. Biaya ini disebut berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena komoditas ekspor mereka mengalami pemeriksaan lebih lanjut. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

“Beginilah nasib UMKM, baru belajar ekspor bukannya mendapatkan bantuan, malah kesulitan yang kami dapat. Posisi jadi serba salah kalau mau lanjut harus bayar Rp118 juta, kalau mundur barang disita" tulis akun tersebut yang kemudian viral.

Mendapat Sorotan Publik

Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengaku prihatin dan menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh CV Borneo Aquatic tersebut. Menurut dia, kejadian ini menjadi bukti bahwa negara tidak hadir untuk seutuhnya membantu UMKM naik kelas.

“Tapi kalau dilihat dari situ sebenarnya kesannya mencari-cari [kesalahan]. Karena harusnya bisa diantisipasi di awal. Karena jujur negara itu ada program yang memudahkan tapi sosialisasinya tidak sampai kepada UMKM," ujar dia saat dihubungi Tirto, Senin (27/11/2023).

Kejadian ini berlawanan dengan sikap Bea Cukai yang 'katanya' memberikan kemudahan ekspor bagi pelaku UMKM. Lewat Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar yang diundangkan pada 22 Juni 2022, pemerintah memudahkan upaya simplifikasi peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan dan bentuk optimalisasi pelayanan terhadap proses bisnis ekspor.

Salah satu pokok yang diatur dalam PMK Nomor 106/PMK.04/2022 adalah simplifikasi prosedur ekspor. Kini, untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang keluar, eksportir cukup mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Sedangkan pada ketentuan lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

Simplifikasi lainnya yang diatur antara lain; pertama, ketentuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan pembatalan PEB disesuaikan dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan PEB dalam ketentuan ekspor umum; kedua, menghapus seluruh ketentuan terkait barang ekspor dengan karakteristik tertentu; dan ketiga, permohonan pengecualian pengenaan bea keluar cukup disampaikan kepada Kepala Kantor, tidak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal.

PMK Nomor 106/PMK.04/2022 juga mengatur terkait perubahan data bea keluar, di mana diberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan perubahan data secara sukarela. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan pejabat Bea Cukai.

Selain itu, pemerintah juga memberikan simplifikasi waktu, di mana persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja, dari yang sebelumnya 14 hari kerja.

Kejadian ini juga kontras dengan upaya Presiden Joko Widodo yang ingin menggalakkan ekspor produk-produk UMKM. Dalam berbagai kesempatan, Jokowi meminta agar produk UMKM bisa memberikan kontribusi besar bagi total ekspor nasional.

Jokowi mengatakan saat ini 90 persen pelaku ekspor adalah UMKM. Namun sayangnya, kontribusi ekspornya hanya 13 persen dari total ekspor nasional.

“Artinya kapasitasnya perlu ditambah, perlu diperbesar,” tegas Jokowi saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi Kementerian Perdagangan 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat kala itu.

Dalam upaya mendorong ekspor, Kepala Negara itu juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.

Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.

“Pemerintah selalu 'ayo dong ekspor UMKM naik kelas', tapi sudah jalan sendiri masih dijorokin lagi,” kata Hermawati.

Hermawati tak menampik bahwa mungkin saja dari sisi pelaku UMKM tersebut tidak memahami betul bagaimana tata cara pelaksanaan ekspor. Dari situ, negara mestinya hadir. Minimal untuk memandu atau membantu menyiapkan dokumen-dokumen untuk izin ekspor.

“Padahal bukan kesalahan dia karena ketidaktahuan di pelaku UMKM. Dia [UMKM sudah] senang, tapi tidak ada dampingi. Di mana negara hadir ada program itu tidak disampaikan secara benar. Sehingga pemicu itu," jelas dia.

Penjelasan Lengkap Bea Cukai

Lewat akun media sosial X @beacukaiRI, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasinya. Dalam keterangan DJBC, CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan PEB nomor 593978 pada 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan.

Pada 23 September 2023, kemudian diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

Atas hal tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta. Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat.

Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Adapun permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali.

Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.

Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya, maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan pada prinsipnya proses pemeriksaan adalah upaya dari Bea Cukai untuk menegakkan aturan terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan terhadap komoditas ekspor.

“Saat ini Bea Cukai Tanjung Priok sudah berkomunikasi dan membimbing eksportir yang bersangkutan untuk penyelesaian situasinya,” kata Nirwala saat dikonfirmasi oleh Tirto, Senin (27/11/2023).

Nirwala menyampaikan, Bea Cukai Tanjung Priok juga sudah mengagendakan audiensi dengan para pihak. Termasuk dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara untuk mengkomunikasikan perihal biaya yang timbul.

“Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor dalam bentuk penyediaan layanan gratis konsultasi dan asistensi teknis lainnya melalui Klinik Ekspor yang terdapat di kantor-kantor kami di daerah," terang dia.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan seluruh penjelasan Bea Cukai sudah cukup lengkap. Namun poinnya, beban ini murni dari jasa pengapalan.

“Tapi Bea Cukai akan memfasilitasi eksportir bertemu perusahaan pelayaran agar mendapatkan keringanan," kata Yustinus kepada Tirto, Senin (27/11/2023).

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz