Menuju konten utama

Dilema Pengetatan Barang Impor: Lindungi UMKM, Rugikan Pengusaha

Saat ini pemerintah merumuskan positive list produk impor yang bisa masuk ke Indonesia. Perumusan dilakukan berdasarkan koordinasi antara kementerian.

Dilema Pengetatan Barang Impor: Lindungi UMKM, Rugikan Pengusaha
Pedagang di Central Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan siarang langsung di TikTok.. tirto.id/Fajar Nur

tirto.id - Pemerintah mengambil langkah serius untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pengaturan pengetatan arus barang impor masuk ke dalam negeri. Langkah ini perlu diambil merespons banyaknya keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat banjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Jumat, 6 Oktober 2023, arus barang impor akan mulai diperketat di antaranya: mainan anak-anak, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional atau suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas,produk elektronik, alas kaki.

Pengetatan arus impor nantinya dilakukan dengan mengubah kode HS (Harmonized System) di sejumlah komoditas. Seperti mengubah 328 kode HS produk pakaian jadi, 23 HS untuk kode tas serta 327 kode untuk produk tertentu.

“Nah, yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Semangat pemerintah dalam melindungi UMKM sebetulnya sudah ditandai dengan rilisnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan, dan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Aturan Permendag 31/2023 memang mengatur beberapa hal yang baru. Pertama yakni pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti loka pasar (marketplace) dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label, berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Kelima, larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Aturan tersebut diperkuat kembali oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, terbitnya aturan tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan. Pertama, untuk melindungi UMKM, sejalan dengan terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Menindaklanjuti tuntutan kepada pemerintah untuk melindungi UMKM, maka Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan dua aturan,” kata Fadjar dalam Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’ di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Selain melindungi UMKM, aturan ini hadir sejalan dengan tindak lanjut dari arahan Jokowi untuk mengurangi impor barang konsumsi. Sebagaimana diketahui, pengiriman barang konsumsi melalui PPMSE, seperti e-commerce, yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai secara tidak langsung akan berpengaruh kepada UMKM.

“Inilah yang saya kira tugas yang nanti ke depannya akan terus kami lakukan. Bagaimana melakukan pengawasan dan tetap memberikan pelayanan,” jelas Fadjar.

Berdasarkan catatan dokumen impor, saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Indonesia mencapai 6,1 juta paket pada 2017 yang meningkat menjadi 19,57 juta di 2018 dan meningkat tajam menjadi 57,92 juta pada 2019. Hal ini melatarbelakangi ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman akhirnya disesuaikan.

“Kami catat dari kegiatan importasi barang kiriman kami catat lima besar negara asal barang didominasi Cina, Hongkong, Singapura Jepang, Amerika Serikat," ucap dia.

Semangat pemerintah melindungi UMKM ditandai dengan rilisnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Kebijakan yang Dilematis

Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet melihat, kebijakan pengetatan barang impor dilakukan pemerintah saat ini bagaikan dua sisi mata pisau. Satu sisi semangatnya adalah untuk melindungi UMKM, tapi di sisi lainnya berdampak dan merugikan pengusaha.

“Pada umumnya kami setuju bahwa UMKM di dalam negeri itu perlu dilindungi terkait dari produk impor. Karena ini bukan rahasia lagi UMKM kita kerap kali sulit bersaing," ujar Yusuf saat dihubungi Tirto, Kamis (12/10/2023).

Namun, pemerintah juga tidak bisa abai lantaran impor itu banyak digunakan pelaku usaha sebagai bahan baku. Bahan baku inilah yang kemudian berhubungan dengan proses produksi pelaku usaha di Tanah Air.

“Sebenarnya kita tahu bahwa beberapa proses produksi itu masih sangat menggantungkan bahan baku impor dari luar," ucapnya.

Seandainya pengetatan itu dilakukan, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, proses produksinya berhenti atau mencari alternatif pasar yang mungkin lebih dekat dengan biaya lebih mahal.

“Ketika itu terjadi maka yang akan dirugikan balik lagi ke masyarakat. Makanya yang harus mengatur yaitu pemerintah," ucapnya.

Karena faktanya, hingga hari ini belum ada pengaturan jelas tentang barang-barang impor apakah yang bakal dilakukan pengetatan. Apakah secara keseluruhan dari hulu sampai hilir atau produk intermediet sampai ke hilir saja.

“Ini yang menurut saya harus diperjelas dalam kebijakan nantinya. Karena ini akan mempengaruhi diskursus pertama bagaimana pelaku usaha menjalankan proses produksinya dan bagaimana kemudian nanti konsumen dan masyarakat akan membayar daripada proses produksi tersebut,” kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani tak menampik bahwa pengetatan tersebut akan berpotensi memengaruhi produksi barang dalam negeri untuk pangsa ekspor. Terlebih sebanyak 70 persen bahan baku itu masih impor.

“Jadi kita mesti mengetahui bahwa struktur dari impor kita itu dominan bahan baku, itu artinya apa? Itu artinya kalau itu pengetatan, kita akan pengaruh pada produksi,” ujar dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Shinta lantas meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru baik untuk UMKM, tapi tidak menguntungkan bagi pelaku usaha.

“Kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, pada dasarnya kami mengerti bahwasanya kita harus mengurangi impor, bisa menggunakan produk dalam negeri, tapi kita juga harus melihat kesiapan,” kata dia.

Saat ini pemerintah tengah merumuskan positive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia. Perumusan ini dilakukan berdasarkan koordinasi antara kementerian.

Perlu Adanya Aturan yang Detail

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Mohammad Faisal mengatakan, perlu ada peraturan kebijakan yang detail dari pemerintah untuk barang-barang apa saja yang dilarang untuk impor. Jangan sampai justru salah tembak.

“Intinya yang dikhawatirkan oleh Apindo itu adalah impor untuk bahan baku, jadi membedakan secara detail jangan sampai kebutuhan kita yang masih banyak bergantung dengan bahan baku impor itu juga ikut terkendala atau terhambat gara gara aturan baru ini,” kata dia kepada Tirto, Kamis (12/10/2023).

Merespons itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto menyampaikan, saat ini pemerintah tengah merumuskan positive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia. Perumusan ini dilakukan berdasarkan koordinasi antara kementerian.

“Terkait item ini masih kami godok yang pasti tidak akan banyak-banyak, seperti yang disampaikan Pak Mendag [Zulkifli Hasan] antara 1-10 item,” kata Rifan dalam Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’ di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Secara prinsip, kata Rifan, barang-barang impor yang masuk positive list yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan juga memang bukan merupakan produk dari UMKM. “Itu yang menjadi salah satu isi dari positive list. Dan bentuknya adalah sesuai dengan Permendag No.31/2023 bentuknya keputusan menteri perdagangan,” kata Rifan.

Meski tidak bisa membocorkan secara detail, tapi Rifan berharap positive list impor tersebut bisa segera selesai pada akhir bulan ini. “Kaitannya bocoran item-nya kami belum bisa memastikan karena masih terus dibahas, karena masing-masing sektor memiliki concern dan juga kita masih menggodok biar nanti bisa segera kita sampaikan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN IMPOR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz