Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Hati-hati Buat Aturan Pengetatan Barang Impor

APINDO menilai, pengetatan aturan tersebut berpotensi mempengaruhi produksi barang dalam negeri untuk pangsa ekspor.

Pemerintah Diminta Hati-hati Buat Aturan Pengetatan Barang Impor
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pemerintah akan memperketat izin impor beberapa produk, mulai dari elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, hingga tas. Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, pengetatan tersebut berpotensi mempengaruhi produksi barang dalam negeri untuk pangsa ekspor.

“Kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, pada dasarnya kami mengerti bahwasanya kita harus mengurangi impor, bisa menggunakan produk dalam negeri, tapi kita juga harus melihat kesiapan,” kata Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

“Jadi kita bahan baku itu 70 persen masih impor, jadi kita mesti mengetahui bahwa struktur dari impor kita itu dominan bahan baku, itu artinya apa? Itu artinya kalau itu pengetatan, kita akan pengaruh pada produksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia berharap aturan tersebut bisa menekan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Kami mengerti bahwa memang ada impor ilegal yang terjadi dan itu harus pasti diperketat. Kami mendukung pembatasan jangan sampai ada impor ilegal dan aspek penegakan hukum terhadap impor ilegal juga harus diperhatikan,” tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah akan memperketat izin impor beberapa produk mulai dari elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, hingga tas. Langkah tersebut dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.

Rencana tersebut dibahas Presiden Joko Widodo bersama jajaran menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci pengetatan arus barang impor akan dilakukan untuk mainan anak-anak, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional atau suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, tas,produk elektronik, alas kaki.

Baca juga artikel terkait PENGETATAN ARUS BARANG IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin