Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Buat Satgas Perketat Jasa Titip Barang Impor

Imigrasi nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi pelaku yang melakukan jastip.

Pemerintah Bakal Buat Satgas Perketat Jasa Titip Barang Impor
Ilustrasi jasa titipan via wisatawan. tirto.id/Gery

tirto.id - Pemerintah akan memperketat impor barang yang dilakukan oleh pemberi jasa titipan atau jastip. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, langkah tersebut dilakukan setelah adanya keluhan baik dari asosiasi dan juga masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional.

"Kemudian impor barang titipan atau jasa titipan, ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Dia menuturkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi pelaku yang melakukan jastip.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga mulai dari Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo hingga Karantina untuk memperketat impor barang.

"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," bebernya.

Sementara itu, Airlangga menuturkan Kementerian Keuangan juga sudah membuat regulasi terkait jasa titipan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam aturan tersebut dijelaskan impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use.

Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar 500 dolar AS per penumpang. Sementara untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

"Kementerian keuangan sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas di bawah 500 dolar, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait JASTIP atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin