Menuju konten utama

Pemerintah akan Batasi Jastip Barang Impor

Pengawasan jastip menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menekan peredaran barang impor.

Pemerintah akan Batasi Jastip Barang Impor
Ilustrasi HL 4-JASTIP

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan layanan jasa titip atau jastip dari luar negeri. Pengawasan jastip menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menekan peredaran barang impor.

"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim dikutip Antara, Rabu (1/11/2023).

Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki Tanah Air. Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.

"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy.

Pengawasan terhadap jastip merupakan upaya dalam memperketat arus impor yang mengganggu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Layanan jastip saat ini begitu marak melalui sosial media, di mana penjual menjadi perantara untuk membeli produk-produk yang sulit dijangkau oleh pembeli, khususnya yang berasal dari luar negeri.

Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan mulai dari sepatu, tas, aksesoris hingga makanan dan membayar dengan harga yang ditetapkan oleh pelaku jastip. Biasanya, harga yang diberikan sudah termasuk dengan komisi atau uang jasa.

Kementerian Keuangan saat ini mengatur jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Apabila nilainya melebihi angka tersebut, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan rincian, BM 10 persen (flat), PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Baca juga artikel terkait JASTIP

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang