Menuju konten utama

Airlangga Ungkap Barang Impor yang Boleh Dijual di E-Commerce

Barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce yaitu buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.

Airlangga Ungkap Barang Impor yang Boleh Dijual di E-Commerce
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato saat pleno ketiga pada ASEAN Business and Investment Summit 2023 di Jakarta, Minggu (3/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru/aww.

tirto.id - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor. Tidak hanya arus konvensional, pengetatan juga berlaku untuk transaksi di platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran.

Langkah yang diambil yaitu memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Tidak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).

Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce yaitu buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS. Sementara itu, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS.

Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan pengetatan arus barang impor melalui revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam aturan itu, dijelaskan pengaturan tata niaga impor telah diubah dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yaitu tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” kata Airlangga.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/non prosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Terdapat 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu. Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait JASTIP LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin