Barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce yaitu buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.
Ditjen Bea dan Cukai mencatat sebanyak 422 kasus pelanggaran jasa titip (jastip) terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng selama periode Januari-September 2019.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap modus penyedia jasa titipan (jastip) melalui perantara berjumlah 14 orang yang mengklaim barang yang dibawa merupakan milik pribadi agar dapat menghindari pajak.