tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 422 kasus pelanggaran jasa titip (jastip) terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng selama periode Januari-September 2019.
“Soekarno Hatta selama 2019 ini ada 422 kasus. Ini jastip ya,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantornya Jumat (27/9/2019).
Bisnis jastip memang sedang naik daun. Banyak orang menawarkan jastip melalui media sosial. Orang yang ingin belanja, tapi malas keluar rumah atau sibuk atau tak bisa menjangkau lokasi belanja lantaran jarak jauh, bisa menggunakan jasa ini.
Meski begitu, tidak sedikit penyedia jastip ini yang melanggar hukum alias tidak membayar pajak. Untuk diketahui, Indonesia membebaskan bea masuk untuk belanja penumpang jika tidak melebihi 500 dolar AS. Jika lebih, maka kelebihannya wajib kena bea masuk.
Dari hasil penindakan, lanjut Heru, Ditjen Bea Cukai mendapati 75 persen kasus jastip didominasi barang-barang mewah antara lain, pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan lainnya. Ada juga barang seperti barang elektronik, kalung, cincin, perhiasan
“Barang-barang favoritnya, ada Iphone 11, tas berbagai merek untuk ibu-ibu sepertinya, pakaian kelas mewah, kalung dan cincin, perhiasan dan sepatu. Kosmetik ada tapi jumlahnya gak banyak,” ucap Heru.
Sasaran negara yang dituju untuk penyedia jastip di antaranya seperti Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. Nama-nama negara ini terdeteksi memiliki frekuensi penerbangan yang mengundang kecurigaan pemerintah.
Heru menyatakan akibat dari modus ini ada kerugian negara senilai pajak yang tidak mereka bayarkan. Baik itu bea masuk, pajak barang mewah (PPnBM), sampai PPn. Dari 422 kasus itu, total kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp4 miliar.
“Selama ini ada total nilai yang bisa diselamatkan Rp3,5 miliar itu di Soekarno Hatta. Penyelesaiannya harus bayar bea masuk,” ucap Heru.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang