tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai pada tahun anggaran 2013-2015.
"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (fast patrol boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/6/2024).
Tessa mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, KPK memeriksa enam orang saksi hari ini.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai,” ucap Tessa.
Enam orang tersebut yaitu Bekti selaku surveyor PT BKI cabang Surabaya, Fuad selaku surveyor PT BKI cabang Surabaya, Tonies selaku admin PT BKI cabang Surabaya, Dian selaku admin PT BKI cabang Surabaya, R. Adi Tjahjono selaku Kepala Bagian Marketing PT DTPS, dan Andy Bintoro selaku Direktur Utama PT DTPS.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 2019 lalu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG).
Tiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Saat itu, KPK menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan perkara ini mencapai Rp117,7 miliar.
Kasus korupsi ini bermula pada November 2012 lalu. Awalnya, Ditjen Bea cukai mendapat alokasi dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp1,12 triliun untuk pengadaan kapal patroli cepat.
Pada proses pelelangan terbatas, tersangka Istadi diduga telah menentukan perusahaan mana yang akan dipanggil. Dia juga diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pembangunan kapal patroli cepat tersebut.
Dalam proses pengadaan, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi