Menuju konten utama

Mantan Kepala Pusat Krisis Kemenkes Diperiksa KPK Lagi

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Dirut PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo, dalam perkara yang sama.

Mantan Kepala Pusat Krisis Kemenkes Diperiksa KPK Lagi
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Pusat Krisis Kemenkes, Budi Sylvana, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terjadi pada 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, atas nama Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, tim penyidik KPK hari ini turut memeriksa Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Usai diperiksa, Budi mengaku bahwa dia hannyalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengganti dalam perkara ini dan bukan orang yang menentukan harga beli APD.

"Saya jelaskanlah proses pengadaan APD ini dari awal 2020 di mana saya ini sebagai PPK pengganti. Jadi, saya sebenarnya tidak menetapkan harga," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/6/2024).

Budi mengatakan bahwa proses penentuan harga APD dilakukan oleh pihak BNPB.

"Ya, prosesnya di BNPB saat itu. Nanti mungkin lebih lengkapnya ke penyidik ya," ucap Budi.

Budi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari adanya ketidakwajaran harga pembelian APD hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya untuk Budi. Sebelumnya, Budi diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama, pada Februari 2024 lalu.

Saat itu, Budi diperiksa soal perhitungan dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes, termasuk soal dugaan aliran uang ke berbagai pihak dari pengadaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.

"Hari ini, Selasa, 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Tessa, Selasa (25/6/2024)

"Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan alat pelindung diri pada Kementrian Kesehatan menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020," tambah Tessa.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi