Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor BNPB terkait Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes

KPK juga menggeledah Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah para tersangka korupsi APD COVID-19 di Kemenkes.

KPK Geledah Kantor BNPB terkait Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023).. (Tirto.id/Avia)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penggeledahan itu dilakukan di beberapa lokasi daerah di Jabodetabek dan Surabaya, salah satunya adalah Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Selain di Kantor BNPB, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan rumah para tersangka. Namun, hingga kini belum disebutkan siapa saja tersangka di kasus itu.

"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Selanjutnya, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisis atas barang bukti tersebut. Selain itu, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menyatakan telah meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes. Ali Fikri menerangkan, kasus tersebut terjadi pada periode 2020-2022.

“Sekarang tengah dilakukan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes periode 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 11/10/2023).

Ditambahkan Ali, anggaran Rp3,03 triliun seharusnya digunakan untuk pengadaan lima juta set APD. Kendati demikian, para tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada perekonomian negara.

“Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara sampai saat ini ratusan miliar untuk tahun 2020,” tutur Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APD COVID-19 DI KEMENKES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto