Menuju konten utama

KPK Masih Rahasiakan Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Tersangka korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes juga melibatkan pihak swasta.

KPK Masih Rahasiakan Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Seorang dokter membetulkan posisi kacamata pelindung saat berada di salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke tahap penyidikan. Penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka pada perkara yang terjadi pada periode 2020-2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dirinya belum bisa merinci siapa saja yang menjadi tersangka.

“Sekarang tengah dilakukan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes periode 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 11/10/2023).

Ditambahkan Ali, anggaran Rp3,03 triliun seharusnya digunakan untuk pengadaan lima juta set APD. Kendati demikian, para tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada perekonomian negara.

“Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara sampai saat ini ratusan miliar untuk tahun 2020,” tutur Ali.

Ali mengatakan pasal sangkaan pada para tersangka masih disesuaikan dengan bukti perbuatan melawan hukum yang ditemukan. Sebab, sejumlah saksi masih akan dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat bukti perbuatan pidana.

“Tentu kami menyayangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan warga negara dalam angka Covid-19 pandemi itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk praktik korupsi seperti ini,” ucap Ali.

Ali tidak merinci sejak kapan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Ia hanya memastikan, tidak hanya tersangka dari pihak Kementerian Kesehatan, tetapi pihak swasta akan diminta keterangannya.

Wabah virus COVID-19 diketahui mulai terjadi pada akhir 2019 dan ditetapkan sebagai pandemi pada Maret 2020. Saat itu Menteri Kesehatan RI masih dijabat Terawan Agus Putranto.

Namun, pada 22 Desember 2020, Presiden Joko Widodo mengganti Terawan dengan Budi Gunadi Sadikin karena dianggap kinerja kurang baik dalam menangani pandemi COVID-19.

Ali belum mau menyebutkan siapa yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan APD senilai Rp3,03 triliun itu. KPK memastikan seluruh pihak yang diduga mengetahui perbuatan korupsi di periode tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Yang jelas itu tahun anggaran 2020-2022, sehingga siapa nanti pejabat yang juga menjabat saat itu teman-teman bisa cek,” ungkap Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APD COVID-19 DI KEMENKES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto