Menuju konten utama

KPK Sebut Korupsi Bansos Presiden 2020 Rugikan Negara Rp125 M

Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kemensos tahun 2020.

KPK Sebut Korupsi Bansos Presiden 2020 Rugikan Negara Rp125 M
Pekerja menjahit karung berisi beras paket bantuan sosial pangan ukuran 10 kilogram di gudang Bulog Serang, Banten, Jumat (1/3/2024). Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menyatakan penyaluran bantuan beras 10 kilogram akan berlangsung hingga Juni 2024 untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem bagi 22 juta masyarakat berpendapatan rendah dengan pagu sasaran sebesar 220 ribu ton perbulan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

tirto.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp125 miliar.

"Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/5/2024).

Tessa mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Menurutnya, adanya penyidikan kasus baru soal dugaan korupsi program bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) di Jabodetabek dalam lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Tessa mengatakan, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka kasus tersebut. Ia adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.

"Terkait tersangka, IW (Ivo Wongkaren) ya. Jadi, tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi bansos banpres ini, kata Tessa, merupakan pengembangan perkara dari Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

Kasus tersebut telah menjerat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren (IW).

Kuncoro divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Sedangkan Ivo Wongkaren dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi