tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa nilai gratifikasi Firli Bahuri sesuai dengan fakta persidangan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan itu, terkuak bahwa SYL menyerahkan uang kepada tersangka Firli senilai Rp1,3 miliar
"Batul sekali [total gratifikasinya Rp1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini beririsan ya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).
Ditegaskan Ade Safri, penyidik sampai saat ini terus berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses pelengkapan petunjuk berkas perkara. Dia pun memastikan bahwa profesionalitas tetap ditegakkan dalam penuntasan kasus ini.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan bahwa sudah ada progres yang cukup signifikan dalam pelengkapan petunjuk JPU itu. Namun, dia tetap membuka peluang pemanggilan kembali Firli sebagai tersangka.
"Masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," ujar Karyoto.
Perkembangan terakhir kasus ini, polisi memastikan bahwa semua kesaksian yang terungkap menjadi fakta persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terdakwa lainnya, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Firli Bahuri. Salah satunya, mengenai pemberian uang Rp1,3 miliar kepada purnawirawan Polri itu.
"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara a quo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP, semua dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (25/6/2024).
Dibeberkan Ade, tidak ada fakta baru yang ditemukan penyidik dari proses persidangan itu. Sebab, emua pihak sudah menjalani pemeriksaan.
"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," ujar Ade.
Ditegaskan Ade, sampai saat ini dipastikan perkara itu masih dalam proses pelengkapan sebagaimana petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia membantah ada upaya menghentikan perkara tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi