Menuju konten utama

AKBP Bintoro Digugat Perdata Rp1,6 M Hingga Mobil Lamborgini

Gugatan yang diajukan Arif dan Bayu tidak hanya ditujukan AKBP Bintoro, melainkan juga AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro Digugat Perdata Rp1,6 M Hingga Mobil Lamborgini
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan

tirto.id - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata oleh dua orang bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Gugatan ini berkaitan atas dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro.

"Penggugat: 1 Arif Nugroho 2 Muhammad Bayu Hartoyo," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jaksel, yang dikutip Selasa (28/1/2025).

Perlu diketahui, Arif dan Bayu merupakan dua tersangka kasus pembunuhan yang sempat ditangani oleh Bintoro. Mereka menggugat Bintoro atas dugaan pemerasan dengan nilai miliaran rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/1/2025) dan teregistrasi nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Selain menguggat Bintoro, Arif dan Bayu, yang disebut sebagai anak bos jaringan klinik Prodia, juga melayangkan gugatan dalam nomor perkara yang sama kepada empat orang lainnya, yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry sebagai tergugat.

Dalam petitumnya, Arif dan Bayu meminta hakim untuk memerintahkan kepada Bintoro dan tergugat lainya untuk mengembalikan uang senilai Rp1,6 miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tertulis dalam petitumnya.

Selain itu, para pemohon juga meminta Bintoro dan para tergugat lainnya untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepadanya.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 ," tertulis dalam SIPP.

Para penggugat juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan bila para tergugat lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara ini jika permohonan dikabulkan.

Diketahui, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos jaringan klinik Prodia. Bintoro pun diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya ditahan dengan status patsus.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/1/2025).

Pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan mandeknya penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak bos Prodia saat Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Jaksel.

Informasi dugaan pelanggaran tersebut pertama kali diungkapkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). IPW menyebut, Bintoro diduga menerima uang Rp5 miliar dari pemerasan terhadap bos Prodia itu. Keterangan tersebut didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher