Menuju konten utama

AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya Dalam Rangka Patsus

Bid Propam Polda Metro Jaya telah mendalami perkara pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro sejak Sabtu (25/1/2025).

AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya Dalam Rangka Patsus
Refleksi sejumlah anggota Polisi saat mengikuti apel kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di lapangan eks Bandara Selaparang, Mataram, NTB, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

tirto.id - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Penahanan ini terkait dengan dugaan pemerasan kepada bos Prodia. Pemerasan itu dilakukan dalam kaitannya dalam penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak bos Prodia.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan pihaknya sudah mendalami kasus tersebut sejak Sabtu (25/1/2025).

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal PMJ," tutur Radjo kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Radjo mengatakan penahanan ini dalam rangka penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam.

Informasi dugaan peIanggaran ini pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mengungkapkan, Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan bos Prodia. Hal itu didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Peristiwa dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini diduga terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang disebut-sebut merupakan anak bos Prodia.

Dalam penanganan kasusnya, Bintoro diduga meminta uang kepada petinggi Prodia dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Dia juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Belum diketahui juga hingga saat ini, siapa sosok petinggi dari Prodia tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto