tirto.id - Sosok Kompol Chrisman Panjaitan telah dijatuhi sanksi keras berupa PTDH usai diduga menjadi dalang utama pemerasan terhadap pengguna narkoba dengan cara menggunakan KTP-nya untuk meminjam uang Rp20 juta di aplikasi pinjaman online (pinjol). Kasus pemerasan yang dilakukan Chrisman ini diduga bukan kali pertama ia melakukannya.
Pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chrisman Panjaitan (CP) ini juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Zahwani Pandara Arsyad yang mengatakan bahwa CP terbukti telah melakukan pemerasan terhadap korban yang mereka tangkap.
Kompol Chrisman dipecat atau disanksi PTDH sejak Jumat, 7 Maret 2025 kemarin. Ia dipecat bersama 9 personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terkait dugaan kasus pemerasan.
Kronologi Kasus Pemerasan Kompol Chrisman Panjaitan
Kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Chrisman Panjaitan alias CP bermula ketika pengguna narkotika yang ditangkap pada akhir tahun 2024 kemarin, mengaku bahwa ia dipaksa untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjol oleh CP dan kawan-kawannya.
Sebelum meminjam uang, korban sempat dimintai syarat untuk damai yakni korban harus menyediakan uang sebesar Rp20 juta. Sayangnya, ketika korban ditangkap terkait kasus narkotika, korban ini mengaku tidak memiliki uang untuk berdamai dengan oknum polisi tersebut.
Singkat cerita, Kompol CP pun kemudian meminta identitas korban berupa KTP. Hal tersebut Chrisman gunakan untuk mendaftarkan korban tersebut sebagai nasabah pinjaman online atau pinjol.
Setelah proses pendaftarannya selesai dan uang pinjamannya cair, korban kemudian membayarkannya kepada oknum polisi tersebut dan langsung dilepaskan, bahkan barang bukti milik korban yang sekaligus tersangka narkoba itu juga langsung dibuang CP.
Sayangnya, tindakan memalukan CP ini sampai ke telinga Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, yang langsung memerintahkan pemeriksaan Propam terhadap Kompol Chrisman Panjaitan dan 9 anggota Subdit Narkoba lainnya.
Sosok Kompol Chrisman Panjaitan, Tersangka Pemerasan yang Di-PTDH
Kompol Chrisman Panjaitan adalah salah satu anggota kepolisian yang sempat menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polda Kepri.
Tak hanya itu, Chrisman juga diketahui pernah menempati posisi Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang serta Kapolsek Sagulung, dan Kapolsek Barelang.
Pada saat menempati posisi jabatan sebagai Kapolresta Tangerang, Chrisman masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Sebelum disanksi PTDH baru-baru ini, rupanya Chrisman Panjaitan memang sudah beberapa kali melakukan kontroversi, salah satunya yakni Chrisman sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang usai terdapat tahanan yang kabur dari pengawasannya.
Di tahun 2020, Chrisman juga sempat dimutasi ke Yanma Polda Kepri karena telah melanggar aturan yang telah ditentukan.
Baru-baru ini, Kompol Chrisman Panjaitan resmi dipecat dengan cara PTDH pada Jumat, 7 Maret 2025 karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pelaku narkotika.
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra