tirto.id -
Sedangkan, untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).
Anam juga menambahkan AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," paparnya.
Dia juga menyebutkan di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.
"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," jelas Anam.
Sementara itu untuk AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel), Anam menyebutkan masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi.
"Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama," ungkap Anam.
Editor: Intan Umbari Prihatin