Menuju konten utama

Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan

PBNU menuturkan negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut baik atas nama individu maupun korporasi.

Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2025 memutuskan hukum kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi adalah haram. Hal itu disampaikan oleh Ketua Sidang Waqi'iyah, Muhammad Cholil Nafis.

"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," kata Cholil, dalam keterangan pers, Kamis (6/2/2025).

Dalam forum Munas tersebut, Cholil Nafis juga menuturkan negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut baik atas nama individu maupun korporasi.

"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," kata Cholil.

Cholil juga menyebut Munas Alim Ulama NU memutuskan jual beli karbon adalah sesuatu yang sah dan boleh.

"Jual beli karbon baik dengan model pertama, sistem cap and trade, maupun model kedua Offset Emisi, hukumnya boleh dan sah," kata Cholil.

Selain soal kepemilikan laut, hal lain yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah salah satunya yakni melibatkan diri dalam konflik. Dia menjelaskan melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah. Namun dalam soal keterlibatan secara fisik, ia menegaskan hukumnya haram.

"Hal ini boleh (melibatkan diri pada konflik), bahkan fardhu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran, sebab, hal itu memperbesar fitnah," ujar Cholil.

Selanjutnya, terkait aksi teror dan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, serta menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram. Selain itu, sambung Cholil Nafis, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi diperbolehkan dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak materiil.

Ia juga menyampaikan tiga runtutan hukum dalam dam haji tamattu, atau hukum jamaah yang terlebih dahulu melaksanakan umrah sebelum haji.

"Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram," ucap Cholil.

"Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya mendatangkan kambing, itu boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram," ungkap Cholil.

Baca juga artikel terkait KEPEMILIKAN LAHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin