tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Perairan Tangerang. Keempat orang tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua orang yang berperan sebagai penerima kuasa, yakni SP dan CE.
"Kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka, dimana 4 tersangka ini adalah kaitannya seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan [dokumen]," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pemalsuan 263 warkah -dokumen berisi data fisik dan yuridis mengenai bidang tanah yang digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, keempat tersangka juga diduga telah bersepakat untuk membuat dokumen palsu lain termasuk girik (salah satu dokumen bukti kepemilikan tanah), surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Kata Djuhandani, pembuatan sejumlah dokumen palsu tersebut sudah dilakukan oleh tersangka Arsin dan Ujang sejak Desember 2023-November 2024. Arsin, dalam kasus ini juga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Kemudian, surat itu lah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Tangerang.
Sementara dalam pembuatan dokumen-dokumen palsu ini, keduanya menggandeng SP dan CE sebagai notaris. “(SP dan CE) ini dari notaris ya. Dari penerima kuasa dari orang pemohon. Yang mungkin juga disampaikan mungkin seperti beberapa (waktu lalu) yang disampaikan oleh Kepala Desa Kohod menyampaikan, ‘Saya diperalat oleh Saudara S’ atau apa, ya itulah orangnya,” jelas dia.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh keempat tersangka ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Meski begitu, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan motif lainnya.
“Kalau kita berbicara motif saat ini, kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ekonomi tentang motif bagi mereka,” ucap Djuhandani.
Sayang, Bareskrim Polri masih bungkam tentang siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di utara perairan Tangerang. Djuhandani ogah menjawab karena penyidikan lebih lanjut terkait dalang pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang bukan domain dari Bareskrim Polri.
“Saya sampaikan, masalah pagar laut bukan domain penyidikan terkait (pemalsuan) 263 (SHGB). Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan. Di mana pemalsuannya itu adalah munculnya SHGB, proses itu yang kita sidik. Jadi bukan siapa yang memasang pagar laut, bukan,” tegas Djuhandani.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pemagaran laut Tangerang ini. Sebab, perkembangan perkara kasus pemalsuan dokumen ini juga masih terus dilakukan dan tidak berhenti hanya setelah polisi berhasil mengungkap empat tersangka.
Djuhandani tak menampik jika memang pengembangan perkara membutuhkan waktu cukup lama, karena pendalaman berkaitan dengan dalang yang berada di belakang keempat tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM.
"Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya, kemudian surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," ucap dia.
Pun, dengan identitas pemilik rekening yang disita sebelumnya dari hasil penggeledahan Kantor Kepala Desa Kohod, Tangerang. Padahal, di dalam rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening yang didapatkan, terdapat rincian jumlah rekening.
Tak bisa diungkapnya detil rekening serta transaksi ini ialah karena Bareskrim Polri masih harus berkoordinasi dengan perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya,” kata Djuhandani, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu, dengan telah naiknya kasus pagar laut ke proses hukum, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan telah menyerahkan seluruh data yang berkaitan dengan pagar laut, baik yang dibangun di Tangerang maupun Bekasi kepada pihak berwajib. Bahkan, 193 HGB yang berada di utara perairan Tangerang telah dibatalkan secara sukarela oleh pemohon.
“Hari ini (Selasa, 17 Februari 2025) juga yang di Tangerang 193 sertifikat secara sukarela juga sudah diserahkan kepada BPN, dibatalkan secara sukarela yang di atas laut. Jadi, insyaallah semua yang di atas laut, clean and clear, tidak perlu kita batalkan, mereka yang bersangkutan sudah sukarela minta dibatalkan,” kata dia, dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, dikutip akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/2/2025).
Sebagai keseriusannya menangani kasus pemagaran laut ini, Inspektoral Jenderal (Irjen) ATR/BPN bahkan telah merampungkan proses investigasi terhadap aparat-aparat yang diduga terlibat. Bahkan, dalam 1-2 hari Nusron mengaku bakal mengungkap dan mencopot oknum-oknum dari kantor pertanahan Bekasi yang terlibat dalam kasus ini.
Meski begitu, ia belum mau membeberkan siapa saja pegawai Kantor Pertanahan Bekasi dan berapa jumlah orang yang terlibat dalam kasus pembangunan pagar laut di perairan Bekasi. Namun yang pasti, tidak ada pejabat Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan, fraud juga dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Kantor Pertanahan Bekasi.
“Tidak, tidak. Tidak sampai sejauh ini (ada keterlibatan pejabat Kementerian ATR/BPN). Wong ini malah kepala kantor saja nggak tahu. ini murni permainan orang nakal, oknum di bawah setelah kita cek itu,” tegas Nusron.
Belum Ungkap Dalang Sesungguhnya
Bareskrim Polri memang telah mengungkap sejumlah tersangka dari kasus pemagaran laut Tangerang. Pun, dengan kasus pembangunan pagar laut Bekasi yang kini juga sudah menemui titik terang, yaitu dengan pemasang adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN), PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Namun demikian, tersangka yang diungkap, khususnya dalam kasus pemagaran laut Tangerang masih berada dalam level kroco alias ecek-ecek. Belum benar-benar mengungkap keterlibatan individu maupun perusahaan yang menjadi dalang di balik pemasangan pagar laut Tangerang.
“Operator-operator atau pelaksana di lapangan memang lebih mudah untuk ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang kasat mata untuk penetapan tersangka ada pada mereka. Berbeda dengan aktor intelektual yang ada di balik layar dan tak kasat mata,” ujar Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, saat dihubungi Tirto, Rabu (19/2/2025).
Padahal, untuk mengungkap aktor yang sesungguhnya, aparat penegak hukum hanya perlu mengikuti aliran uang yang masuk ke kantong Kades dan Sekdes Kohod. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan jika aparat penegak hukum profesional dan independen.
Sayangnya, para penegak hukum telah tersandera oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum, baik kepentingan personal di internal maupun kelompok dari eksternal. Masalah ditambah dengan pembiaran oleh negara saat para penegak hukum tersandera kepentingan di luar kerja mereka. Bahkan, tak jarang negara membuka peluang, sehingga penegak hukum tidak independent.
“Itu salah satu yang menyandera penegakan hukum,” kata Bambang.
Karena itu, untuk mengungkap kasus pemagaran laut, Presiden Prabowo Subianto harus menggunakan kuasa politiknya. Dalam hal ini, Prabowo harus memerintahkan para penyidik, yaitu Kapolri untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus pagar laut tanpa pandang bulu.
“Bukan ‘akan’ apalagi ‘meminta’ ya. Tapi perintah. Kalau tidak bisa tuntas dalam waktu dekat, beri sanksi, ganti Kapolri. Perintah (diberikan secara) lisan yang dilakukan secara terbuka, tentunya adalah komitmen yang bisa dipegang publik,” ujar Bambang.
Terpisah, Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, seharusnya penetapan Kades dan Sekdes Kohod serta SP dan CE sebagai tersangka, dapat menjadi petunjuk awal atas siapa yang menjadi dalang dalam pemagaran laut Tangerang. Tidak hanya itu, penetapan empat tersangka tersebut juga seharusnya bisa menjadi pemicu dan pemacu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pagar laut secara transparan, tanpa tebang pilih.
Sebab, secara nalar hukum, ketika keempat tersangka bermufakat melakukan pemalsuan dokumen, pasti ada pihak-pihak yang membiayai proses kejahatan ini dan untuk apa dokumen-dokumen tersebut dibuat. Dalam hal ini, jelas sudah bahwa SHGB dan SHM diperlukan untuk memuluskan kepentingan ‘mereka’ dalam menjalankan proyek-proyek yang tengah dikembangkan.
“Menurut saya, setelah Kejagung mundur, Bareskrim saat ini menjadi aparat satu-satunya yang menangani kasus pagar laut harus bersikap lebih sigap dan transparan. Karena ini bagian tanggungjawab yang sangat besar,” kata Harjuno, melalui aplikasi perpesanan kepada Tirto, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, pada awal kasus pemagaran laut Tangerang terungkap, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memang telah mengungkap bahwa pemilik SHGB dan SHM di sebagian wilayah perairan utara Tangerang adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, raksasa properti milik Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, untuk mengungkap keterlibatan aktor-aktor pemagar laut, penyidikan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Jadi sebagai masyarakat yang juga memiliki perhatian khusus terhadap kasus ini, kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya setelah penetapan empat tersangka itu. Seperti yang saya sampaikan di awal, bahwa 4 tersangka ini pasti ada dalangnya,” imbuh dia.
Tidak hanya menunggu, masyarakat juga harus terus mengawal kasus pemagaran laut, baik di Tangerang maupun Bekasi atau bahkan wilayah laut lainnya. Sehingga, dengan begitu aparat penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum secara pasti dan berkeadilan.
“Justru itu yang harus menjadi perhatian khusus oleh Bareskrim agar dapat mengungkap fakta secara terang benderang dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Hardjuno.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang