Menuju konten utama

Bareskrim Akan Segera Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Banten

Gelar perkara ini akan digelar pada Selasa (4/2/2025) untuk menentukan apakah perkara yang ditangani layak naik penyidikan atau tidak.

Bareskrim Akan Segera Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Banten
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Tangerang, Senin (3/2/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, Selasa (4/2/2025). Gelar perkara tersebut guna menentukan apakah kasus itu akan naik ke tahap penyidikan.

"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Djuhandani menerangkan, sejauh ini proses pemeriksaan telah dilakukan kepada tujuh orang saksi per Senin (3/2/2025). Dia merinci pihak yang diperiksa antara lain Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tagerang, dua orang Panitia A, Kakantah Kabupaten Tangeran yang baru, Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Sengketa Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian tindak lanjut," ucap Djuhandani.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana suap pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pendirian pagar laut. Penyelidikan itu dilakukan sejak 10 Januari 2025.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puto di Mabes Polri, Jumat (31/1/2025).

Djuhandani menyebut, saat ini proses pengumpulan barang bukti dan keterangan masih dilakukan. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan.

“Hal ini yang kami duga terkait dugaan pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU pencucian uang,” ucap Djuhandani.

Selanjutnya, kata Djuhandani, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. Lalu, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher