Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Kerugian Akibat Pagar Laut Banten Capai Rp24 M

Ombudsman menghitung dari sejumlah variabel, salah satunya bahan bakar yang digunakan nelayan bertambah 4-6 liter solar per hari akibat pagar laut Banten.

Ombudsman Sebut Kerugian Akibat Pagar Laut Banten Capai Rp24 M
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) didampingi Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) menyampaikan keterangan terkait hasil investigasi permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Ombudsman menyatakan, kerugian yang diakibatkan dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banten, mencapai Rp24 miliar, yang dihitung berdasarkan adanya penambahan bahan bakar yang digunakan para nelayan saat melaut.

"Kerugian yang dialami oleh hampir 4 ribu nelayan, itu sekurang-kurangnya Rp24 miliar. Karena, ada berbagai asumsi itu, dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari," kata Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Senin (3/2/2025).

Selain itu, Fadli juga menjelaskan, angka kerugian tersebut juga berdasarkan dengan berkurangnya hasil tangkapan para nelayan, dan kerusakan kapal akibat pagar laut yang terhitung sejak Agustus 2024-Januari 2025.

"Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas karena kita tidak melakukan sensus. Kita cuma melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang saya harap itu mewakili yang dialami nelayan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman menyebut bahwa hampir 4.000 nelayan terdampak akibat pagar laut di Banten. Pada akhir Januari 2025, Ombudsman memperkirakan kerugian akibat pagar laut bagi nelayan ditaksir hingga Rp7,7 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan biaya bahan bakar yang dikeluarkan nelayan.

Ketua Ombudsman, M. Najih, mengatakan, Ombudsman terus melakukan pemeriksaan terkait dengan pagar laut ini. Ombudsman juga ikut terus mencari pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut ini.

Kasus pagar laut Banten memasuki babak baru usai pemerintah telah mencabut pagar laut misterius di Tangerang, Banten beberapa waktu lalu. Saat ini, sejumlah penegak hukum tengah menyidik kasus tersebut. Ombudsman sendiri menyatakan Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Banten telah melakukan maladministrasi penanganan pagar laut. Mereka juga menemukan unsur pidana sehingga mendukung penegak hukum untuk menyidik kasus pagar laut.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher