Menuju konten utama

Ombudsman: DKP Banten Lakukan Maladministrasi Kasus Pagar Laut

Ombudsman menilai ada unsur dugaan pelanggaran tindak pidana dan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus pembuatan pagar laut Banten.

Ombudsman: DKP Banten Lakukan Maladministrasi Kasus Pagar Laut
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) didampingi Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (tengah) menyampaikan keterangan terkait hasil investigasi permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Ombudsman RI menyatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 hektar di pesisir Tangerang, Banten.

"Pertama adalah kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Fadli mengatakan, DKP Provinsi Banten tetap dinilai lalai dalam menghentikan pemasangan pagar laut saat masih sepanjang 10 kilometer meski sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan PErikanan.

Fadli menyebut, aksi pengabaian yang dilakukan oleh DKP Banten telah mengakibatkan kerugian perekonomian masyarakat, terutama para nelayan yang terganggu dalam menjalankan aktivitas. Oleh karena itu, Fadli mengatakan, Ombudsman meminta kepada DKP Banten, untuk menuntaskan pembongkaran pagar laut tersebut agar masyarakat, terutama nelayan, bisa melanjutkan kegiatan ekonominya dengan baik.

Selain itu, Ombudsman juga meminta DKP Banten, untuk berkoodinasi dengan pihak terkait maupun aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik secara administratif maupun pidana.

Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa, Ombudsman menemukan enam indikasi pidana pada pemasangan pagar laut antara lain pagar tidak berizin, potensi dampak lingkungan, menganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan ruang laut, dan peredaran dua surat yang diduga palsu.

Oleh karena itu, Ombudsman mendorong upaya tindak lanjut dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas adanya indikasi pidana terkait upaya pemagaran laut untuk memunculkan hak atas tanah, atau memperoleh lahan dengan ilegal dan bertentangan dengan hukum oleh pihak tertentu.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Beberapa aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pagar laut yang telah merugikan ribuan nelayan ini.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher