tirto.id - Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air, Ida N. Kusdianti, mengungkapkan bahwa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menjadi salah satu orang yang bertanggung jawab terhadap kasus pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
"Jadi satu bahwa proyek PIK 2, tidak akan pernah terjadi tanpa Perda nomor satu Tahun 2023 tidak dibuat. Asal usul Perda tersebut sudah diatur oleh Al Muktabar atas dasar perintah dari bapak Jokowi selaku Presiden RI," kata Kusdianti dalam rapat dengar pendapat umum mengenai masalah pertanian di Komisi II DPR RI, Selasa (4/3/2/2025).
Kusdianti juga menyebut Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang ikut memuluskan terbitnya sertifikat hak guna bangunan di atas laut Tangerang Utara tersebut.
"BPN juga ada indikasi terlibat dalam rencana oligarki dan bertindak setelah Perda itu diresmikan, jadi semua berawal dari pesanan Perda," katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, membantah bila pihaknya terlibat dalam pembentukan Perda 1/2023 mengenai tata kelola PIK 2. Menurut Sudaryanto, Perda tersebut murni kewenangan dari pemerintah daerah tanpa melibatkan kementerian.
"Karena ada beberapa hal yang kewenangannya bukan di kami atau di kementerian lain yaitu di antaranga terhadap Perda baik itu Perda provinsi maupun kabupaten," kata Sudaryanto.
Ia juga menyampaikan pesan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahwa setiap sertifikat tanah yang ada di luar garis pantai Desa Kohod telah dibatalkan.
"Kemudian terhadap sertifikat yang ada di Kohod tadi terutama yang ada di luar garis pantai itu sesuai dengan arahan Bapak Menteri itu dibatalkan dan itu tidak ada yang dicabut atau dipending pembatalannya," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher