Menuju konten utama

LPSK Siap Lindungi Saksi, Pelapor, dan JC Kasus BGN

LPSK memandang perlu memberikan perlindungan guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh perkara kasus yang menyeret Dadan Hindayana cs.

LPSK Siap Lindungi Saksi, Pelapor, dan JC Kasus BGN
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan mengenai kemungkinan pemberian perlindungan di kasus dugaan korupsi BGN dan Kementerian Imipas. Foto/Dok. LPSK.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku (Justice Collaborator/JC) kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dinilai perlu dilakukan guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian para pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan memadai bagi para saksi, pelapor, ahli, maupun JC.

Susi juga menyatakan perlindungan juga bisa diberikan kepada para pihak tersebut di kasus dugaan korupsi Kementerian Imipas. Meskipun, dari kedua kasus itu baru tersangka eks mantan Waka BGN, Sonny Sonjaya, yang berniat mengajukan diri sebagai JC.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Menurut Susi, dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Apalagi program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias.

Dia mengingatkan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain saksi dan pelapor, kata Susi, LPSK juga memberikan pelindungan kepada JC. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Susi mengatakan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC. Namun, hal itu bisa diajukan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Oleh sebab itu, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ungkap Susilaningtias.

LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Apabila terdapat warga negara asing yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, kata Susi, LPSK memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pemulihan kepada korban kejahatan.

Susi berharap masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan JC, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” tutur Susilaningtias.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama