tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung. JC diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa niat pengajuan JC muncul setelah kliennya selesai diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan, keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (5/6/2026).
Krisna menyebut, pengajuan JC sekaligus membantah isu bahwa Sony adalah otak dari praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG. Dia pun memastikan Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tutur dia.
Lebih lanjut, Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai JC akan segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujar Krisna.
Diketahui, tim penyidik Pidana Khusus Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.
Ketiga tersangka diduga melakukan penunjukkan yayasan SPPG yang terafiliasi dengan menyunat insentif harian. Kemudian, para tersangka juga diduga melakukan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, TV, dan tablet.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























