tirto.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dalam kasus pagar laut Bekasi.
Hal ini disampaikan ketika perwakilan PT TRPN memenuhi pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melakukan verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, pada 31 Januari 2025, menurut Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, pada keterangan yang diterima Tirto pada Minggu (2/2/2025).
Luas pelanggaran pemanfaatan ruang laut ini diestimasi mencapai lebih dari 76 hektare.
Sebagai salah satu konsekuensi dari pelanggaran ini, PT TRPN akan mendapatkan sanksi administratif, kata Doni.
“Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin,” kata Doni pada keterangan tersebut.
Doni menjelaskan, selanjutnya, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif, yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Namun, KKP menegaskan, pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.
“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tutup Doni.
Editor: Farida Susanty