tirto.id - Wakil Menteri Desa (Wamendes), Ahmad Riza Patria, mengaku lembaganya tengah menindaklanjuti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Ya kita lagi pelajari, saya juga baru tahu, baru dengar, nanti kita pelajari, kita tindaklanjuti,” kata Riza, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Riza enggan menjawab ketika ditanya ihwal alasan tindakan PHK sepihak tersebut. Dia hanya mengatakan tindak lanjut masalah tersebu tengah ditangani Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kementerian Desa.
Riza enggan membeberkan secara konkret mengenai bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Dirjen PDP terkait kasus tersebut.
“Iya ini, kan, belum sampai ke Pak Menteri (Yandri Susanto), baru di level Dirjen, ya, begitu, ya,” tutur Riza.
Sebelumnya, TPP mengadukan dugaan PHK sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Ombudsman RI. Mereka menilai keputusan tersebut, malaadministrasi karena tak ada kejelasan perihal kontrak kerja. Padahal, evaluasi kinerja sudah dilakukan.
“Di mana kami seharusya pada tahun 2025 ini berjalan satu tahun ke depan ini harus, ya, diperpanjang kontrak kerjanya dan itu sudah kami lakukan beberapa hasil atau beberapa tahap, ya,” kata Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dia mengungkap bahwa alasan PHK ini dikaitkan dengan status mereka yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Padahal, kata Hendri, mereka telah mendapatkan klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pencalegan tidak mengharuskan mereka mengundurkan diri atau cuti.
“Kami selaku pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kalipun atau satu orang pun yang mendapat teguran dari pihak Bawaslu atau KPU. [Sehingga] secara yuridis formal ini secara kewenangan hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak,” ucap Hendriyatna.
Pendamping desa merasa keputusan ini, bentuk tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kementerian Desa terhadap para pendamping.
Dia berharap Kementerian Desa dapat mempekerjakan kembali para pendamping yang sebelumnya telah di PHK dengan memperpanjang kontrak kerja. Pasalnya, dia beralasan pencalonannya sebagai legislatif karena atas dasar kepedulian kepada rakyat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama